Kode Etik Penulisan Karya Ilmiah
Menyusun
karya ilmiah melibatkan proses berpikir rasionaldan berpikir empiris,
penyusunan karya ilmiah harus mengikuti metode ilmiah dan harus memenuhi
prinsip-prinsip keilmiahan. Metode ilmiah adalah metode yang didalamnya memuat
langkah-langkah pengorganisasian dan pengaturan gagasan pemikiran yang
konseptual dan prosedural. Sedangkan prinsip-prinsip keilmiahan yakni mencakup
: objektivitas (segala sesuatu yang dipaparkan didasarkan pada data, bukan pada
interpretasi penulis). Hasil studi empiris (fakta yang mempunyai validitas dan
reabilitas tinggi), pemaparan berdasarkan rasio (mempergunakan pikiran dan
pengalaman, bukan emosi)
Guna
menunjang keperluan tersebut, ada sejumlah sikap yang harus dimiliki seorang penulis
karya ilmiah, yaitu :
1. Sikap
ilmiah, yakni selalu ingin tahu mengenai berbagai macam hal.
2. Sikap
kritis, yakni selalu mencari informasi sebanyak mungkin.
3. Sikap
terbuka, yakni bersedia mendengarkan keterangan dan argumentasi orang lain.
4. Sikap
objektif, yakni menyatakan sesuatu dengan apa adanya tanpa diikuti perasaan
pribadi.
5. Sikap
rela menghargai karya orang lain, yakni tidak bersikap sebagai plagiator (orang
yang mengambil karangan orang lain dan disiarkan sebaai karangannya.
6. Sikap
berani mempertahankan kebenaran, yakni berani membela fakta atau yang
dipaparkan.
7. Sikap
menjangkau kedepan dengan sikap (futuristic), yakni dapat membuat hipotesis,
membuktikannya, dan bahkan mampu menyusun teori baru.
Kode etik penulisan
karya ilmiah adalah seperangkat norma yang perlu diperhatikan dalam penulisan
karya ilmiah. Adapun norma-norma yang harus diperhatikan mencakup tiga hal
pokok, yakni :
1. Cara
pengutipan dan perujukan
Penulis harus jujur dalam menyebutkan
rujukan atau pikiran yang diambil dari sumber lain. Jadi, penulis harus
menghindarkan diri dari tindikan plagiat.
2. Cara
perizinan
Penulis wajib meminta izin secara
tertulis kepada pemilik bahan yang dikutip pendapatnya. Jika pemilik bahan
tidak dapat dijangkau, maka penulis harus jujur menyebutkan sumber yang dijadikan
rujukan dan menjelaskan apakah bahan tersebut diambil secara utuh, sebagian,
dimodifikasi atau dikembangkan.
3. Cara
penyebutan data
Nama sumber data atau informan tidak
boleh dicantumkan apabila pencantuman nama tersebut dapat merugikan sumber data.
jhggh
BalasHapus