sholawat

sholawat

Sabtu, 15 Oktober 2016

Kode Etik Penulisan Karya Ilmiah



Kode Etik Penulisan Karya Ilmiah

            Menyusun karya ilmiah melibatkan proses berpikir rasionaldan berpikir empiris, penyusunan karya ilmiah harus mengikuti metode ilmiah dan harus memenuhi prinsip-prinsip keilmiahan. Metode ilmiah adalah metode yang didalamnya memuat langkah-langkah pengorganisasian dan pengaturan gagasan pemikiran yang konseptual dan prosedural. Sedangkan prinsip-prinsip keilmiahan yakni mencakup : objektivitas (segala sesuatu yang dipaparkan didasarkan pada data, bukan pada interpretasi penulis). Hasil studi empiris (fakta yang mempunyai validitas dan reabilitas tinggi), pemaparan berdasarkan rasio (mempergunakan pikiran dan pengalaman, bukan emosi)
            Guna menunjang keperluan tersebut, ada sejumlah sikap yang harus dimiliki seorang penulis karya ilmiah, yaitu :
1.      Sikap ilmiah, yakni selalu ingin tahu mengenai berbagai macam hal.
2.      Sikap kritis, yakni selalu mencari informasi sebanyak mungkin.
3.      Sikap terbuka, yakni bersedia mendengarkan keterangan dan argumentasi orang lain.
4.      Sikap objektif, yakni menyatakan sesuatu dengan apa adanya tanpa diikuti perasaan pribadi.
5.      Sikap rela menghargai karya orang lain, yakni tidak bersikap sebagai plagiator (orang yang mengambil karangan orang lain dan disiarkan sebaai karangannya.
6.      Sikap berani mempertahankan kebenaran, yakni berani membela fakta atau yang dipaparkan.
7.      Sikap menjangkau kedepan dengan sikap (futuristic), yakni dapat membuat hipotesis, membuktikannya, dan bahkan mampu menyusun teori baru.
Kode etik penulisan karya ilmiah adalah seperangkat norma yang perlu diperhatikan dalam penulisan karya ilmiah. Adapun norma-norma yang harus diperhatikan mencakup tiga hal pokok, yakni : 
1.      Cara pengutipan dan perujukan
Penulis harus jujur dalam menyebutkan rujukan atau pikiran yang diambil dari sumber lain. Jadi, penulis harus menghindarkan diri dari tindikan plagiat.
2.      Cara perizinan
Penulis wajib meminta izin secara tertulis kepada pemilik bahan yang dikutip pendapatnya. Jika pemilik bahan tidak dapat dijangkau, maka penulis harus jujur menyebutkan sumber yang dijadikan rujukan dan menjelaskan apakah bahan tersebut diambil secara utuh, sebagian, dimodifikasi atau dikembangkan.
3.      Cara penyebutan data
Nama sumber data atau informan tidak boleh dicantumkan apabila pencantuman nama tersebut dapat merugikan sumber data.


1 komentar: